Pemerintah Terbitkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025: Pedoman Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Desa Kerang – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara resmi telah menetapkan aturan teknis mengenai penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Delapan Agenda Prioritas Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan Pasal 2 regulasi tersebut, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan agenda utama yang wajib dilaksanakan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara swakelola:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
-
Ketahanan Pangan dan Hewani: Pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta pembangunan infrastruktur irigasi tersier.
-
Dukungan Koperasi Desa Merah Putih: Inisiatif baru untuk mempercepat pembangunan fisik gerai dan gudang guna memperkuat ekonomi desa.
-
Pencegahan dan Penurunan Stunting: Revitalisasi Posyandu, pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal, serta intervensi gizi bagi ibu dan anak.
-
Ketahanan Iklim dan Mitigasi Bencana: Upaya adaptasi perubahan iklim melalui pengelolaan sampah, pembuatan sumur bor, dan penghijauan.
-
Pembangunan Infrastruktur Digital: Penyediaan akses internet satelit, pengadaan perangkat komputer untuk administrasi, serta pengembangan situs resmi desa.id.
-
Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Kewajiban pelibatan warga miskin dalam pembangunan fisik dengan alokasi upah kerja minimal 50% dari total biaya kegiatan.
-
Program Sektor Prioritas Lainnya: Program yang diputuskan melalui Musyawarah Desa berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan mendesak.
Ketentuan Dana Operasional Pemerintah Desa
Pemerintah mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional pemerintah desa dengan ketentuan maksimal 3% dari total pagu anggaran. Dana ini dialokasikan untuk koordinasi dinas, penanggulangan kerawanan sosial (seperti ambulans desa atau pemulasaran jenazah), serta kegiatan protokoler dan apresiasi bagi warga berprestasi.
Larangan Penggunaan Anggaran
Guna mencegah implikasi hukum, Lampiran J dalam Permendes ini secara eksplisit melarang penggunaan Dana Desa untuk beberapa pos kegiatan, di antaranya:
-
Pembayaran honorarium atau Siltap bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
-
Pembayaran iuran jaminan sosial (BPJS) aparat desa.
-
Perjalanan dinas atau studi banding ke luar kabupaten/kota.
-
Pembangunan kantor atau balai desa (kecuali renovasi ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000).
-
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perangkat desa.
-
Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi atau warga yang berperkara di pengadilan.
Sanksi bagi Pelanggaran Transparansi
Transparansi menjadi syarat mutlak dalam implementasi anggaran ini. Pemerintah Desa diwajibkan memublikasikan rincian penggunaan Dana Desa melalui media informasi publik seperti baliho atau situs web desa.
Apabila desa lalai dalam melakukan publikasi, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan pengalokasian dana operasional (3%) pada tahun anggaran berikutnya.
Melalui Permendes Nomor 16 Tahun 2025 ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih mandiri dan transparan dalam mengelola anggaran demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara nyata.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin