Tugas Dan Fungsi

12 Juni 2024
Admin Desa Kerang
Dibaca 23 Kali

1. Kepala Desa (Sajirun Makhmud)

  • Tugas dan Fungsi: Sebagai Kepala Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Tugasnya juga meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan.

2. Sekretaris Desa (Suci Ramadhani)

  • Tugas dan Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan pelayanan teknis. Sekretaris Desa bertugas mengelola urusan tata usaha seperti surat menyurat, arsip, dan administrasi umum. Dia juga bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaporan, serta mengelola keuangan desa bersama Kepala Urusan Keuangan.

3. Kaur Umum (Surdiandi)

  • Tugas dan Fungsi: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Kaur Umum mengurus tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

4. Kaur Keuangan (Munawaroh)

  • Tugas dan Fungsi: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan. Kaur Keuangan bertanggung jawab mengurus administrasi keuangan desa, sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.

5. Kaur Perencanaan (Wahyudi)

  • Tugas dan Fungsi: Mengkoordinasikan urusan perencanaan pembangunan desa. Kaur Perencanaan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), menginventarisir data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan.

6. Kasi Kesejahteraan (Zainal Fuaddie)

  • Tugas dan Fungsi: Melaksanakan tugas operasional di bidang kesejahteraan masyarakat. Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan, serta tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial, budaya, ekonomi, dan pemberdayaan keluarga, pemuda, dan karang taruna.

7. Kasi Pemerintahan (Nurul Hikmah)

  • Tugas dan Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan. Fungsinya meliputi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, ketentraman dan ketertiban, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

8. Kasi Pelayanan (Zis Sholehah)

  • Tugas dan Fungsi: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan. Kasi Pelayanan berfungsi untuk memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, melestarikan nilai sosial budaya, keagamaan, serta mengurus berbagai layanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat seperti surat pengantar.