Profil Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kerang
Profil Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kerang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kerang, yang berlokasi di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, merupakan sebuah lembaga vital yang dibentuk untuk menjamin hak publik atas informasi, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Kerang Nomor 140/KEP-47/KDS.KR/II/2023 pada tanggal 6 Februari 2023, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PPID Desa Kerang hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap informasi publik yang dihasilkan oleh pemerintah desa dapat diakses, dikelola, dan disajikan dengan baik kepada masyarakat. Fungsinya tidak hanya terbatas pada penyediaan informasi, tetapi juga mencakup berbagai tugas strategis lainnya yang menopang prinsip-prinsip keterbukaan.
Struktur Organisasi dan Personil
Untuk menjalankan tugas-tugasnya, PPID Desa Kerang memiliki struktur organisasi yang jelas dan terbagi ke dalam beberapa bidang fungsional. Pimpinan tertinggi dipegang oleh Sajirun Makhmud selaku Atasan PPID, yang memiliki peran krusial dalam mengawasi seluruh operasional dan kebijakan terkait informasi publik. Di bawahnya, terdapat Pejabat PPID yang dijabat oleh Suci Ramadhani, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas sehari-hari dan koordinasi tim.
Tim operasional PPID terbagi menjadi tiga bidang utama:
-
Bidang Pengelolaan Informasi: Tim ini dikepalai oleh Zainal Fuaddie dan Surdiandi. Bidang ini fokus pada aspek teknis manajemen informasi, termasuk penyimpanan, pendokumentasian, dan pengarsipan data serta informasi desa agar terorganisir dengan baik dan mudah ditemukan.
-
Bidang Pelayanan Informasi: Dipimpin oleh Nur Hidayah dan Nurul Hikmah, bidang ini adalah ujung tombak dalam melayani masyarakat. Tugas utamanya adalah memastikan pelayanan informasi berjalan dengan cepat, tepat, dan sederhana, sehingga setiap warga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
-
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Bidang ini dijalankan oleh Wahyudi dan bertugas khusus untuk menangani pengaduan dan sengketa yang timbul terkait permohonan informasi publik. Peran tim ini sangat penting untuk menjamin hak masyarakat tetap terlindungi dan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara adil.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama
Sesuai dengan keputusan pembentukannya, PPID Desa Kerang mengemban tujuh tanggung jawab utama yang saling terkait, antara lain:
-
Pengelolaan Informasi: Melakukan manajemen, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengarsipan seluruh informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa.
-
Pelayanan Informasi: Menyediakan layanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.
-
Diseminasi Informasi: Menerapkan prosedur operasional standar untuk menyebarluaskan informasi publik secara rutin dan berkala.
-
Uji Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak, demi menjaga kerahasiaan data penting.
-
Klasifikasi Informasi: Mengklasifikasikan informasi menjadi dua kategori utama: informasi yang wajib disediakan secara berkala dan informasi yang dikecualikan.
-
Penyelesaian Sengketa Informasi: Menangani dan menyelesaikan sengketa terkait permohonan informasi publik.
-
Penetapan Informasi: Melakukan penetapan terhadap jenis-jenis informasi yang bersifat publik atau informasi yang dikecualikan.
Dengan struktur dan tugas yang terperinci ini, PPID Desa Kerang menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan terbuka, serta memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin