Kebijakan Pembagunan
12 Januari 2024
Administrator
Dibaca 245 Kali
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan Desa yang hendak dicapai dalam kurun waktu enam tahun ke depan meliputi empat aspek mendasar, yaitu:
- Bidang Pemerintahan Desa
- Aparatur yang bertanggung jawab dan profesional untuk pelayanan prima. Untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa yang prima diperlukan keterpaduan berbagai sektor dengan membangun sistem pelayanan terpadu dan prima terhadap masyarakat maka mengoptimalkan kinerja aparatur Desa melalui sistem tugas-tugas pokok dan fungsinya langsung menyentuh masyarakat dengan tema "Pelayanan Prima" dan mengoptimalkan untuk melayani masyarakat Desa. Dengan sistem penyelenggaraan tata pemerintahan yang cepat, rapi/bersih, baik dan berwibawa.
- Pembangunan Desa yang didasarkan atas perencanaan yang matang dengan skala prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pengelolaan kepemerintahan mengedepankan sistem partisipasi masyarakat melalui program yang ada dan mengembangkan program-program baru secara buttom up (usulan dari masyarakat/perseorangan dan lainnya), dengan melibatkan berbagai stakeholder dalam pembangunan Desa)
- Peningkatan pendapatan asli Desa (PADesa) melalui pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi usaha-usaha di sektor real dengan melibatkan investasi pihak ke 3 (tiga) yang profesional dan menguntungkan.
- Pemberian kewenangan yang cukup dan teknis operasional pemerintahan di Desa untuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dengan diikuti pengalokasian dana yang proporsional.
- Peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban.
Menyelenggarakan pemerintahan Desa yang baik, untuk pelayanan masyarakat yang tepat, cepat dan akurat dengan kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain:
- Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
- Kegiatan Operasional Kantor Desa
- Kegiatan Operasional BPD
- Kegiatan Pengelolaan keuangan Desa
- Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
- Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa
- Kegiatan Pendataan Desa