OPTIMALKAN LAYANAN KESEHATAN GRATIS, PEMDES KERANG FASILITASI PENDAFTARAN BPJS MASYARAKAT KE DINAS SOSIAL
PASER KERANG16 Desember 2025 – Pemerintah Desa Kerang terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin kesejahteraan dan hak dasar kesehatan bagi warganya. Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kerang, Sajirun Makhmud, jajaran Pemerintah Desa melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Paser pada akhir tahun 2025 ini.
Kunjungan ini dilakukan bersama Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Kerang, serta mendampingi langsung 10 orang perwakilan masyarakat Desa Kerang. Fokus utama dari agenda ini adalah koordinasi pendaftaran BPJS Kesehatan atau Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mengurai kendala administratif yang selama ini dialami warga, terutama bagi mantan karyawan perusahaan.
Kepala Desa Kerang, Sajirun Makhmud, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelayanan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas jaminan kesehatan mereka.
"Kami membawa langsung masyarakat ke Dinas Sosial agar mereka memahami prosesnya dan kami dari pihak desa bisa berkoordinasi mengenai data usulan baru. Kesehatan adalah prioritas, dan kami ingin memastikan warga Desa Kerang, khususnya yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, bisa kembali tercover oleh jaminan kesehatan pemerintah," ujar Sajirun Makhmud di sela-sela kunjungan tersebut.
Desa Sebagai Pengusul, Bukan Penentu
Salah satu poin penting dalam kunjungan ini adalah pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai batasan kewenangan antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sosial Kabupaten Paser memberikan penjelasan mendalam bahwa peran Pemerintah Desa berada pada tahap Pengusulan, bukan pada tahap pengaktifan atau penetapan status kepesertaan BPJS.
Berikut adalah alur koordinasi yang diperjelas dalam pertemuan tersebut:
- Pemerintah Desa: Berwenang Melakukan Pengumpulan berkas, dan membuat Surat Pengusulan kepada Dinas Sosial.
- Dinas Sosial: Berwenang menjembatani atau meneruskan usulan dari pemerintah desa ke dinas Kesehatan.
- Dinas Kesehatan: Berwenang melakukan verifikasi validasi data kemiskinan dan kelayakan sesuai regulasi yang berlaku.
- BPJS Kesehatan: Menentukan pengaktifan kartu berdasarkan kuota dan anggaran yang tersedia.
Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat bahwa desa memiliki "tombol" untuk langsung mengaktifkan kartu BPJS yang sudah non-aktif.
Solusi bagi Mantan Karyawan Perusahaan (Pensiunan)
Masalah krusial yang ditemukan di Desa Kerang adalah banyaknya masyarakat yang kartu BPJS-nya non-aktif setelah berhenti bekerja atau pensiun dari perusahaan. Untuk beralih ke segmen jaminan gratis dari pemerintah, terdapat persyaratan administrasi khusus yang wajib dipenuhi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, bagi masyarakat eks-karyawan, syarat usulan baru meliputi:
- Surat Keterangan Pensiun/Berhenti Kerja: Dokumen resmi dari perusahaan yang menyatakan masa tugas telah berakhir.
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak lagi memiliki penghasilan dari perusahaan atau sektor formal lainnya.
- Dokumen Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil).
Menuju Paser Tuntas: Sinergi Antar Lembaga
Kegiatan ini sejalan dengan semangat pembangunan Kabupaten Paser yang tertuang dalam visi Paser Tuntas—Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera. Dengan memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, maka salah satu pilar kesejahteraan dalam program Paser Tuntas dapat tercapai.
Sajirun Makhmud juga menambahkan bahwa kunjungan ini menjadi bahan evaluasi bagi Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan di Desa Kerang agar ke depannya pendataan masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan dapat dilakukan lebih tertib dan akurat sesuai prosedur yang diminta Dinas Sosial.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Kunjungan yang melibatkan 10 orang perwakilan warga ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi getok tular (penyampaian informasi dari mulut ke mulut). Diharapkan, warga yang ikut serta dapat menjelaskan kepada tetangga atau kerabat di Desa Kerang mengenai alur dan syarat yang benar dalam mengurus BPJS Kesehatan gratis.
Pemerintah Desa Kerang menegaskan akan terus mengawal setiap usulan yang masuk ke Dinas Sosial, meskipun keputusan akhir berada di tingkat otoritas yang lebih tinggi. "Tugas kami adalah memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam proses pengusulan. Kami akan kawal administrasinya hingga tuntas," tutup Kades Sajirun.
Dengan adanya koordinasi langsung ini, diharapkan kendala administratif warga Desa Kerang dapat segera teratasi, sehingga akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjut dapat dinikmati tanpa hambatan biaya.
Editor Penulis PPID Desa Kerang
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin