Paser Cari 50 KK Transmigran Lokal di UPT Keladen, Daftar Sebelum 3 Oktober 2025

25 September 2025
Admin Desa Kerang
Dibaca 55 Kali
Paser Cari 50 KK Transmigran Lokal di UPT Keladen, Daftar Sebelum 3 Oktober 2025

Hai warga Paser! Ada peluang emas buat kamu yang punya semangat baru dan ingin meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser membuka pendaftaran untuk Calon Transmigran Penempatan Setempat (TPS/Lokal) Tahun Anggaran 2025! Ini adalah kesempatanmu untuk menjadi bagian dari pembangunan di

UPT Keladen dengan kuota 50 Kepala Keluarga (KK). Jangan sampai ketinggalan, pendaftaran dibuka singkat!

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Ketat!

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Disnakertrans Kabupaten Paser, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan secara cepat dan transparan. Catat baik-baik tanggal penting ini:

  • Pendaftaran: Langsung datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Paser (c.q. Bidang Transmigrasi) pada 25 September hingga 03 Oktober 2025 selama jam kerja. Jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan!
  • Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dokumen akan berlangsung dari 26 September hingga 03 Oktober 2025.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Diumumkan pada 06 Oktober 2025 di Papan Pengumuman Kantor Disnakertrans Paser.
  • Seleksi Teknis: Meliputi wawancara, tes tertulis, serta pemeriksaan kesehatan fisik & mental psikologis pada 08 Oktober 2025.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Teknis: Diumumkan pada 10 Oktober 2025.
  • Penetapan SK Bupati: Calon yang lolos akan ditetapkan sebagai Warga Transmigran 2025 pada 17 Oktober 2025.
  • Pelatihan Catrans: Dijadwalkan pada 20-24 Oktober 2025.

Penuhi Syarat Ini dan Siapkan Dokumenmu!

Pendaftaran Calon Transmigran ini didasarkan pada

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024. Agar prosesmu lancar, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat utama berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP-Elektronik yang sah.
  2. Berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Usia Produktif: Berusia antara 19-53 tahun (atau 48-53 tahun untuk anggota TNI/POLRI purnabakti) dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
  4. Berbadan Sehat dengan Surat Keterangan Dokter.
  5. Memiliki Semangat Kuat untuk mengembangkan kehidupan di Satuan Pemukiman (SP) yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
  6. Memiliki Kemampuan Usaha/Budidaya yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga yang berwenang.
  7. Belum Pernah Ber-Transmigrasi, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Disnakertrans Kabupaten Paser.
  8. Lulus Seleksi yang diadakan Disnakertrans.

Saat mendaftar, kamu perlu menyerahkan fotokopi

KTP-Elektronik suami istri, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan Sertifikat Pelatihan (jika ada), masing-masing 1 lembar, dan jangan lupa membawa dokumen aslinya. Siapkan juga

3 lembar meterai Rp 10.000 untuk menandatangani Formulir Permohonan, Surat Pernyataan Semangat Kuat, dan Surat Pernyataan Belum Pernah Ber-Transmigrasi.

Ayo, persiapkan dirimu dan manfaatkan peluang ini untuk memulai lembaran baru yang lebih baik bagi keluargamu di UPT Keladen. Ini adalah kesempatanmu untuk berperan aktif dalam pengembangan wilayah Kabupaten Paser!

 

#PaserBergerak #TransmigrasiPaser2025 #CatransLokal #UPTKeladen #LowonganTransmigran #PeluangBaruPaser #DisnakertransPaser