Desa Kerang Sambut Baik Permendesa 10/2025, Peluang Emas Gerakkan Ekonomi Lokal Melalui Koperasi

17 September 2025
Admin Desa Kerang
Dibaca 5 Kali
Desa Kerang Sambut Baik Permendesa 10/2025, Peluang Emas Gerakkan Ekonomi Lokal Melalui Koperasi

Desa Kerang, Paser, Kalimantan Timur, 17 September 2025 – Pemerintah Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai sebagai angin segar untuk memperkuat perekonomian desa melalui skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang terstruktur dan didukung penuh oleh pemerintah.

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025  yang bertujuan mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa. Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi Kepala Desa untuk memberikan persetujuan pembiayaan bagi KDMP.

Menanggapi hal ini, aparat Pemerintah Desa Kerang menyatakan bahwa peraturan ini memberikan kepastian dan pedoman yang sangat dibutuhkan. "Dengan adanya Permendesa ini, kami di Desa Kerang menjadi lebih yakin untuk mendukung inisiatif warga dalam membentuk koperasi. Alur dan mekanismenya jelas, dari pengajuan hingga pengawasan," ujar seorang perwakilan desa.

Skema Dukungan yang Jelas
Berdasarkan Permendesa 10/2025, tujuan utama pembentukan KDMP adalah membantu warga desa mendapatkan modal usaha melalui pinjaman dari bank pemerintah. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah adanya mekanisme dukungan dari Dana Desa.

"Batas dukungan 30 persen ini memberikan jaring pengaman tanpa mengganggu alokasi program pembangunan prioritas lainnya. Ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat kepada desa untuk mengelola keuangannya secara mandiri dan bertanggung jawab," tambah perwakilan tersebut.

Peran Sentral Kepala Desa dan Musyawarah
Permendesa ini menempatkan Kepala Desa sebagai figur sentral yang berwenang memberikan persetujuan pinjaman. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap keputusan harus didasarkan pada hasil Musyawarah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KDMP, dan unsur masyarakat.

Proses persetujuan diatur secara sistematis:
Pengajuan Proposal: KDMP mengajukan proposal rencana bisnis yang komprehensif kepada Kepala Desa.
Musyawarah Desa: Proposal dibahas bersama untuk menyepakati kelayakan usaha, besaran pinjaman, dan skema dukungan Dana Desa.Surat Persetujuan: Setelah disepakati, Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan yang menjadi dasar bagi KDMP untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Kontribusi Timbal Balik untuk Desa
Regulasi ini juga memastikan adanya manfaat langsung bagi pendapatan asli desa. KDMP diwajibkan menyetorkan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebesar minimal 20% dari keuntungan bersih tahunannya. Dana ini akan masuk ke dalam APB Desa sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dan pemanfaatannya diputuskan melalui musyawarah.

"Ini adalah simbiosis mutualisme yang sangat baik. Koperasi maju, desa pun mendapatkan pemasukan baru untuk pembangunan. Kami di Desa Kerang melihat ini sebagai potensi besar untuk meningkatkan kemandirian fiskal desa," tutupnya.

Dengan pengawasan yang dilakukan langsung oleh Kementerian Desa PDTT, diharapkan program ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi yang menyejahterakan warga Desa Kerang dan desa-desa lainnya di seluruh Indonesia.