Data RT Desa Kerang Tahun 2023

01 Desember 2023
Administrator
Dibaca 356 Kali

Data RT Desa Kerang

 

No Nama Jabatan Telpon
1 Mujiono RT 1  
2 Muryanto RT 2  
3 Yanuar RT 3  
4 Hamdi RT 4  
5 Basirun RT 5  
6 Rusdiansyah RT 6  
7 Sudar RT 7  
8 Suriansyah RT 8  
9 Ruslan RT 9  
10 Abdul Manap RT 10  
11 Rubandi RT 11  

Tugas dan fungsi RT terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) dan Peraturan Desa setempat. 

Tugas Pokok RT:

  1. Membantu penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Membantu pelaksanaan pembangunan desa;
  3. Membantu pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melaksanakan kegiatan gotong royong dan swakelola;
  5. Membantu memelihara keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat;
  6. Membantu menyelesaikan kemunduran antar warga;
  7. Menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah desa.

Fungsi RT:

  1. Pelayanan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pengurusan surat keterangan, pendataan penduduk, dan lain-lain.
  2. Pemberdayaan: Memberdayakan masyarakat melalui kegiatan pelatihan, penyuluhan, dan lain sebagainya.
  3. Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di wilayah RT.
  4. Pembangunan: Membantu pelaksanaan pembangunan di wilayah RT.
  5. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan di wilayah RT.
  6. Informasi: Menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.