Data RT Desa Kerang Tahun 2023
01 Desember 2023
Administrator
Dibaca 356 Kali
Data RT Desa Kerang
No | Nama | Jabatan | Telpon |
1 | Mujiono | RT 1 | |
2 | Muryanto | RT 2 | |
3 | Yanuar | RT 3 | |
4 | Hamdi | RT 4 | |
5 | Basirun | RT 5 | |
6 | Rusdiansyah | RT 6 | |
7 | Sudar | RT 7 | |
8 | Suriansyah | RT 8 | |
9 | Ruslan | RT 9 | |
10 | Abdul Manap | RT 10 | |
11 | Rubandi | RT 11 |
Tugas dan fungsi RT terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) dan Peraturan Desa setempat.
Tugas Pokok RT:
- Membantu penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Membantu pelaksanaan pembangunan desa;
- Membantu pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melaksanakan kegiatan gotong royong dan swakelola;
- Membantu memelihara keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat;
- Membantu menyelesaikan kemunduran antar warga;
- Menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah desa.
Fungsi RT:
- Pelayanan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pengurusan surat keterangan, pendataan penduduk, dan lain-lain.
- Pemberdayaan: Memberdayakan masyarakat melalui kegiatan pelatihan, penyuluhan, dan lain sebagainya.
- Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di wilayah RT.
- Pembangunan: Membantu pelaksanaan pembangunan di wilayah RT.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan di wilayah RT.
- Informasi: Menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.